Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa Agung Orang Nasdem dan Nasdem Pendukung BG, Apa Bisa Obyektif?"

Kompas.com - 05/03/2015, 15:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Indonesia Corruption Watch meragukan netralitas dan kredibilitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan mantan politisi Partai Nasdem.

"Jaksa Agung orang Nasdem dan Nasdem pendukung BG, itu sudah bisa terlihat dari fit and proper test DPR," kata Aktivis ICW Emerson Juntho dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dalam uji kepatutan dan kelayakan untuk calon kapolri itu, Nasdem bersama seluruh fraksi yang ada, kecuali Fraksi Demokrat, memang meloloskan Budi sebagai Kapolri. Padahal, saat itu Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan calon baru Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti.

"Kalau pendukungnya sendiri yang mengusut kasus itu, apa bisa obyektif?" ucap Emerson. (Baca: Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK)

Selain itu, Emerson juga ragu karena melihat rekam jejak kejaksaan selama ini. Menurut dia, banyak kasus besar yang dihentikan penyidikannya tanpa ada publikasi.

"Salah satu contoh, kasusnya Setya Novanto yang satu gerombolan dengan Joko Chandra, sudah di-SP3 (dihentikan) sejak lama. Dan kejaksaan tidak pernah publish itu," ucapnya.

Emerson juga khawatir jika kasus yang menjerat Budi itu malah dilimpahkan oleh kejaksaan ke kepolisian. Seperti yang sudah terjadi sebelumnya, dia yakin akan terjadi konflik kepentingan dan kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ketika kasus rekening gendut mencuat berdasarkan telaah PPATK, Polri mengklaim tidak ada bukti Budi Gunawan terlibat korupsi. Hal itu yang kemudian dijadikan alasan ketika KPK menjerat Budi Gunawan. (Baca: Pengacara: Apa Anda Tahu Polri Menyatakan Kasus Budi Gunawan Tak Cukup Bukti?)

"Kalau di KPK, pasti tersangka, terdakwa, dan terpidana," ucap Emerson.

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (Baca: Foto Ruki Ditempel di Kuda Troya Simbol Penyusup ke KPK)

Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com