Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Apa Anda Tahu Polri Menyatakan Kasus Budi Gunawan Tak Cukup Bukti?

Kompas.com - 12/02/2015, 14:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mempermasalahkan kasus kliennya yang sudah dinyatakan tidak melakukan korupsi oleh Bareskrim Polri, tetapi tetap diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disinggung tim pengacara Budi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Jadwal sidang hari ini hanya mendengarkan keterangan satu-satunya saksi yang dihadirkan pihak KPK, yakni Iguh Sipurba, penyelidik KPK.

Kepada Iguh, pihak Budi menanyakan soal status "clear" kliennya berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri.

"Apa Anda tahu kasus yang sama pernah diselidiki oleh (pihak) Mabes Polri, dan (pihak) Mabes Polri menyatakan kasus ini tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti?" tanya salah satu kuasa hukum Budi. (Baca: Penyelidik Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat untuk Jerat Budi Gunawan)

"Saya tahu dari media," jawab Iguh.

Kuasa hukum Budi lalu bertanya apakah Iguh mengetahui bahwa KPK melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya terkait penanganan kasus ini. (Baca: Penyelidik KPK: Semua Pimpinan Hadir Saat Kasus BG Naik ke Penyidikan)

"Saya tidak tahu karena ada divisi sendiri yang menangani itu, yakni Divisi Koordinasi dan Supervisi," ujar Iguh.

Kuasa hukum Budi tetap mencecar Iguh seputar kasus yang ditangani Polri itu. Dia bertanya, apakah Iguh pernah membicarakan hal itu secara formal ataupun informal kepada pegawai KPK yang bertugas di Divisi Koordinasi dan Supervisi.

"Tidak pernah. Kami memang tidak membicarakan hal itu," ujarnya.

Dalam keterangannya, Iguh menyampaikan bahwa tidak ada penjelasan resmi dari Polri mengenai penanganan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. LHA itu diserahkan oleh PPATK. (Baca: Ini Alasan KPK Tak Periksa Budi Gunawan Sebelum Tetapkan Status Tersangka)

Sebelumnya, kuasa hukum Budi juga sudah menghadirkan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo sebagai saksi dalam sidang praperadilan, Selasa (10/2/2015). Budi menjelaskan perihal kasus rekening tak wajar yang sempat ditangani Bareskrim Polri.

Budi mengetahui bahwa ada LHA dari PPATK soal rekening tidak wajar sejumlah perwira Polri. Budi mengatakan, salah satu LHA tersebut terkait Budi Gunawan. LHA Budi Gunawan tersebut merupakan hasil analisis PPATK dari tahun 2005 hingga 2008.

Saat itu, lanjut Budi, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA Budi Gunawan. Namun, setelah diselidiki serta diklarifikasi tim, rekening Budi Gunawan disebut wajar dan tidak ditemukan adanya transfer uang yang tidak wajar. Klarifikasi Budi Gunawan tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim.

"Dokumen asli LHA itu disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen," ujar Budi Wibowo dalam persidangan. (Baca: Dokumen LHA PPATK untuk Budi Gunawan di Mabes Polri Raib)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com