Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Budi Gunawan, KPK Diminta Tak Tergesa Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 05/03/2015, 13:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy mengatakan, banyak pelajaran yang dapat diambil dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut Marwan, salah satu pelajaran berharga itu adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tergesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ada momen tidak tepat dalam permasalahan ini, termasuk dari teman-teman di KPK," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Marwan menyinggung penetapan tersangka dilakukan saat Budi tengah menjalani tahapan sebagai calon Kapolri di DPR. Langkah KPK itu membuat situasi politik nasional menjadi gaduh.

Selanjutnya, Marwan juga menyoroti tidak kompletnya jumlah pimpinan KPK saat menetapkan status tersangka pada Budi Gunawan. Padahal, menurut Marwan, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima komisioner seperti yang diatur Undang-Undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

"Padahal masa kadaluarsa kasus korupsi itu 18 tahun, ini bukan waktu yang singkat," ujarnya.

Marwan menambahkan, penyelesaian kasus itu tidak akan menimbulkan kegaduhan seandainya KPK menetapkan Budi sebagai tersangka saat jumlah lima komisionernya sudah terpenuhi. Selain itu, KPK juga perlu memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka pada Budi tak mudah dipatahkan dan tidak menabrak asas.

Berdasarkan pengalaman menangani kasus korupsi di kejaksaan, kata Marwan, penetapan status tersangka dan penahanan tak perlu dilakukan tergesa. Alasannya karena perlu waktu untuk memperkuat bukti dan tak ada ancaman pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.

"Yang ada, tersangka korupsi lari kalau sudah jadi terdakwa. Kasus Budi Gunawan ditangani KPK dalam waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah," katanya.

Kini, kasus Budi Gunawan akan ditangani Kejaksaan setelah pimpinan KPK memutuskan melimpahan kasus tersebut. Hal itu imbas dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com