Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Air Minum Terancam

Kompas.com - 02/03/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2015), diyakini sebagai pintu masuk negara memenuhi hak rakyat atas air sebagaimana amanat konstitusi. Namun, tanpa kerja keras pemerintah, serta didukung dana dan pengelolaan yang tepat sasaran, ketersediaan air minum justru terancam.

Saat ini, semua sungai besar di Indonesia tidak layak dijadikan sumber air baku untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di Jakarta, pencemaran sungai jauh di atas ambang batas yang disyaratkan. Bahkan, dari sekitar 807.000 pelanggan dari dua perusahaan air minum di Jakarta, hampir 300.000 tidak terlayani.

"Di sisi lain, tingkat kebocoran tinggi. Air baku tidak ada. Ini salah satu bentuk kelangkaan air," kata pendiri Indonesia Water Institute yang juga dosen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Firdaus Ali, di Jakarta, Minggu kemarin. Itu terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak pula tuntas teratasi.

Bertahun-tahun pula jutaan warga di kota besar dan sekitar Ibu Kota mengandalkan ketersediaan air bersih dari gerobak dorong yang dijual per jeriken. Ada juga yang mengandalkan air isi ulang atau membeli air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Salman Fauzi (23), pedagang air mineral galon di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan, 30-40 galon air mineral di tokonya habis setiap tiga minggu. Bahkan, lebih cepat. "Pelanggan yang tak kebagian biasanya pergi ke depot air isi ulang," katanya.

Di kios Heru (26), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 20 galon air mineral habis kurang dari dua pekan. Tak jarang ia menunggu pesanan dari distributor karena banyaknya permintaan.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), volume penjualan setiap tahun di seluruh Indonesia meningkat. Pada 2013, penjualan mencapai 20,3 miliar liter, naik menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Adapun menurut data Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), total volume air yang didistribusikan semua anggotanya 3,2 miliar liter yang mencakup 10 juta sambungan.

10.000 pengusaha

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distributor Air Minum Indonesia, yang memayungi pengusaha air isi ulang, volume penjualan air mineral anggotanya diperkirakan 2,85 miliar liter. "Itu proyeksi kami karena sulit mendeteksi jumlah semua anggota," kata Budi Darmawan, sekretaris jenderal asosiasi itu. Saat ini, sekitar 10.000 pengusaha air isi ulang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut Ketua Umum Aspadin Hendro Baroeno, masyarakat sebenarnya bebas memilih penyediaan air minumnya, menggunakan AMDK, air isi ulang, atau memasak sendiri. "Jika setelah putusan MK semua distop izinnya, berarti semua terhenti dan harus impor," katanya.

Sifat produksi AMDK, kata Hendro, satu hari habis untuk hari itu. Itulah penyebab pada Lebaran sering kali pelanggan kehabisan persediaan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, memang tidak mungkin menggantikan langsung peran swasta yang sudah dimainkan selama ini setelah putusan MK. Namun, bukan berarti tidak ada kendali atas keterlibatan swasta.

Momentum negara

Pembatalan UU Sumber Daya Air diluluskan setelah uji materi diajukan PP Muhammadiyah; Al Jam'iyatul Wasliyah; Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan; Perkumpulan Vanaprastha; serta sejumlah tokoh, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Fahmi Idris, Adhyaksa Dault, La Ode Ida, Amidhan, dan Marwan Batubara.

Pembatalan UU berikut enam peraturan pemerintah turunannya itu membawa konsekuensi, di antaranya hilangnya payung hukum swastanisasi air. Semua produksi setelah putusan MK hingga ada peraturan baru dikategorikan ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com