Terkait putusan MK yang memenuhi desakan para pemohon agar pengusahaan atas air dikembalikan kepada negara, Firdaus Ali menilainya sebagai momentum yang besar dan berharga. "Ini momentum negara hadir kembali. Namun, kemampuan anggaran pemerintah terbatas, sedangkan layanan air bersih tidak bisa menunggu hingga negara mampu dulu," katanya.
Untuk itu, pemerintah bisa tetap bekerja sama dengan swasta. Namun, negara hadir lebih kuat dalam wujud membatasi keuntungan swasta. Negara juga hadir sebagai pengawas, fasilitator, dan evaluator sambil tetap memberikan stimulus agar kerja sama tidak merugikan semua pihak.
Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah siap memainkan peran barunya seperti diamanatkan MK. Dari sisi hukum, pihaknya menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengacu pada UU No 11/1974 tentang Pengairan, acuan baru menggantikan UU Sumber Daya Air.
"Kami akan melibatkan para pihak, termasuk pihak pemohon penggugat UU SDA itu. Kami jamin itu supaya hasilnya bisa diterima banyak pihak," ujarnya.
Terkait peran pemerintah agar lebih kuat, salah satunya bisa lewat penguasaan saham mayoritas pada perusahaan berbasis air di Indonesia. "Kami juga menjalankan fungsi supervisi agar pemerintah daerah lebih berperan dalam hal penguasaan sumber daya air, termasuk pengawasan dan konservasi," katanya.
Soal pengawasan itu pula yang masih bermasalah. Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, misalnya, sejak 2007 dikeluarkan 1.104 rekomendasi teknis pengambilan air tanah.
"Kami biasa menerima laporan pengambilan air dari perusahaan tiap bulan. Tapi, personel kami tidak bisa memantau semua aktivitas perusahaan," kata Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan Murnindya Priasto.
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air Muhammad Reza Sahib mengatakan, kehadiran negara mengelola sumber daya air memang lemah. Di lapangan, konflik horizontal ataupun warga dengan perusahaan bukan asing lagi. UU SDA yang dibatalkan adalah contoh lemahnya pemerintah di hadapan negara donor.
"Pemerintah belum mencoba mengusahakan air untuk memenuhi hak rakyat dengan baik. Namun, sudah mengalihdayakan kepada swasta. Itu harus diambil lagi," katanya. (B07/JOG/ANA/DIA/CAS/AIK/MH/GSA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.