Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Air Minum Terancam

Kompas.com - 02/03/2015, 15:15 WIB

Terkait putusan MK yang memenuhi desakan para pemohon agar pengusahaan atas air dikembalikan kepada negara, Firdaus Ali menilainya sebagai momentum yang besar dan berharga. "Ini momentum negara hadir kembali. Namun, kemampuan anggaran pemerintah terbatas, sedangkan layanan air bersih tidak bisa menunggu hingga negara mampu dulu," katanya.

Untuk itu, pemerintah bisa tetap bekerja sama dengan swasta. Namun, negara hadir lebih kuat dalam wujud membatasi keuntungan swasta. Negara juga hadir sebagai pengawas, fasilitator, dan evaluator sambil tetap memberikan stimulus agar kerja sama tidak merugikan semua pihak.

Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah siap memainkan peran barunya seperti diamanatkan MK. Dari sisi hukum, pihaknya menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengacu pada UU No 11/1974 tentang Pengairan, acuan baru menggantikan UU Sumber Daya Air.

"Kami akan melibatkan para pihak, termasuk pihak pemohon penggugat UU SDA itu. Kami jamin itu supaya hasilnya bisa diterima banyak pihak," ujarnya.

Terkait peran pemerintah agar lebih kuat, salah satunya bisa lewat penguasaan saham mayoritas pada perusahaan berbasis air di Indonesia. "Kami juga menjalankan fungsi supervisi agar pemerintah daerah lebih berperan dalam hal penguasaan sumber daya air, termasuk pengawasan dan konservasi," katanya.

Soal pengawasan itu pula yang masih bermasalah. Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, misalnya, sejak 2007 dikeluarkan 1.104 rekomendasi teknis pengambilan air tanah.

"Kami biasa menerima laporan pengambilan air dari perusahaan tiap bulan. Tapi, personel kami tidak bisa memantau semua aktivitas perusahaan," kata Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan Murnindya Priasto.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air Muhammad Reza Sahib mengatakan, kehadiran negara mengelola sumber daya air memang lemah. Di lapangan, konflik horizontal ataupun warga dengan perusahaan bukan asing lagi. UU SDA yang dibatalkan adalah contoh lemahnya pemerintah di hadapan negara donor.

"Pemerintah belum mencoba mengusahakan air untuk memenuhi hak rakyat dengan baik. Namun, sudah mengalihdayakan kepada swasta. Itu harus diambil lagi," katanya. (B07/JOG/ANA/DIA/CAS/AIK/MH/GSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com