Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Air Minum Terancam

Kompas.com - 02/03/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2015), diyakini sebagai pintu masuk negara memenuhi hak rakyat atas air sebagaimana amanat konstitusi. Namun, tanpa kerja keras pemerintah, serta didukung dana dan pengelolaan yang tepat sasaran, ketersediaan air minum justru terancam.

Saat ini, semua sungai besar di Indonesia tidak layak dijadikan sumber air baku untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di Jakarta, pencemaran sungai jauh di atas ambang batas yang disyaratkan. Bahkan, dari sekitar 807.000 pelanggan dari dua perusahaan air minum di Jakarta, hampir 300.000 tidak terlayani.

"Di sisi lain, tingkat kebocoran tinggi. Air baku tidak ada. Ini salah satu bentuk kelangkaan air," kata pendiri Indonesia Water Institute yang juga dosen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Firdaus Ali, di Jakarta, Minggu kemarin. Itu terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak pula tuntas teratasi.

Bertahun-tahun pula jutaan warga di kota besar dan sekitar Ibu Kota mengandalkan ketersediaan air bersih dari gerobak dorong yang dijual per jeriken. Ada juga yang mengandalkan air isi ulang atau membeli air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Salman Fauzi (23), pedagang air mineral galon di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan, 30-40 galon air mineral di tokonya habis setiap tiga minggu. Bahkan, lebih cepat. "Pelanggan yang tak kebagian biasanya pergi ke depot air isi ulang," katanya.

Di kios Heru (26), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 20 galon air mineral habis kurang dari dua pekan. Tak jarang ia menunggu pesanan dari distributor karena banyaknya permintaan.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), volume penjualan setiap tahun di seluruh Indonesia meningkat. Pada 2013, penjualan mencapai 20,3 miliar liter, naik menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Adapun menurut data Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), total volume air yang didistribusikan semua anggotanya 3,2 miliar liter yang mencakup 10 juta sambungan.

10.000 pengusaha

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distributor Air Minum Indonesia, yang memayungi pengusaha air isi ulang, volume penjualan air mineral anggotanya diperkirakan 2,85 miliar liter. "Itu proyeksi kami karena sulit mendeteksi jumlah semua anggota," kata Budi Darmawan, sekretaris jenderal asosiasi itu. Saat ini, sekitar 10.000 pengusaha air isi ulang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut Ketua Umum Aspadin Hendro Baroeno, masyarakat sebenarnya bebas memilih penyediaan air minumnya, menggunakan AMDK, air isi ulang, atau memasak sendiri. "Jika setelah putusan MK semua distop izinnya, berarti semua terhenti dan harus impor," katanya.

Sifat produksi AMDK, kata Hendro, satu hari habis untuk hari itu. Itulah penyebab pada Lebaran sering kali pelanggan kehabisan persediaan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, memang tidak mungkin menggantikan langsung peran swasta yang sudah dimainkan selama ini setelah putusan MK. Namun, bukan berarti tidak ada kendali atas keterlibatan swasta.

Momentum negara

Pembatalan UU Sumber Daya Air diluluskan setelah uji materi diajukan PP Muhammadiyah; Al Jam'iyatul Wasliyah; Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan; Perkumpulan Vanaprastha; serta sejumlah tokoh, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Fahmi Idris, Adhyaksa Dault, La Ode Ida, Amidhan, dan Marwan Batubara.

Pembatalan UU berikut enam peraturan pemerintah turunannya itu membawa konsekuensi, di antaranya hilangnya payung hukum swastanisasi air. Semua produksi setelah putusan MK hingga ada peraturan baru dikategorikan ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com