Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan"

Kompas.com - 25/02/2015, 13:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengaku tidak bisa membendung gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka yang kasusnya ditangani KPK. Menurut dia, satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menghadapi gugatan itu di pengadilan.

"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka, 'hei jangan praperadilan dong.' Nggak mungkin. Itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami kecuali menghadapi di pengadilan," kata Ruki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ruki menyatakan, KPK akan menyiapkan semaksimal mungkin dalam melakukan pembelaan. KPK, lanjut dia, juga akan meminta bantuan pengacara yang memang memiliki kapasitas dalam menangani perkara praperadilan.

Saat ditanyakan soal sikap KPK dalam memeriksa tersangka yang mengajukan praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu menyatakan bahwa KPK harus menghormati proses hukum.

"Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," katanya.

Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan diterima oleh hakim Sarpin Rizaldi, tersangka Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan. Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Suryadharma juga mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Menteri Agama itu juga mengikuti langkah Budi Gunawan yang menolak diperiksa hingga ada putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com