Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi

Kompas.com - 24/02/2015, 19:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu. Surat rekomendasi bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 dikeluarkan setelah Ombudsman memeriksa berkas laporan dari kuasa hukum Bambang serta mendengarkan keterangan sejumlah pihak.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Ombudsman menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri.

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Seharusnya, penyidik wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat.

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasi itu, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Untuk perkara ini, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 20 Januari 2015, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 22 Januari 2015 dan dikirimkan serta diterima oleh Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan penangkapan yaitu pada 23 Januari 2015.

Hingga kini, Bambang dan tim kuasa hukumnya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak pemeriksaan pertama pada 23 Januari 2015. Ombudsman menilai, penyidik kembali melanggar administrasi karena seorang tersangka berhak menerima BAP sesegera mungkin setelah dilakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Ombudsman memberi rekomendasi agar Kepala Polri harus meningkatkan kualitas penyidik dan atasan penyidik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, dan pengawasan agar tidak terjadi lagi maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com