Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya

Kompas.com - 24/02/2015, 08:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum pidana, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dikoreksi secepatnya oleh Mahkamah Agung. Putusan ini, kata Asep, mendorong para tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, ikut menggugat KPK ke praperadilan. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)

"Hal ini tidak hanya akan bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya," kata Asep, saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Oleh karena itu, Asep mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut. Asep menjelaskan, pilihan KPK untuk mengajukan kasasi terlebih dahulu bisa dimengerti karena untuk mendapatkan kepastian tentang boleh tidaknya status tersangka dipraperadilankan merupakan kewenangan MA di tingkat kasasi. Namun, upaya kasasi ini sudah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka)

"Sekarang, mau tidak mau KPK harus melanjutkan dengan upaya hukum PK," ujar Asep, yang juga mantan Juru Bicara Komisi Yudisial ini.

Selain mengoreksi putusan hakim Sarpin, MA dan KY, menurut Asep, harus menelusuri apakah Sarpin melakukan pelanggaran kode etik. Jika melihat putusan hakim yang membatalkan penetapan tersangka di forum praperadilan, hakim bisa dianggap mengabaikan hukum acara. (Baca: Merasa Ditantang, Taufiequrachman Ruki Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali)

Asep menjelaskan, terbukti ada atau tidaknya pelanggaran kode etik memang tidak bisa mengubah putusan hakim. Namun, hal itu akan memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan hakim dalam melakukan tugasnya.

"Akan terang juga apa konsekuensinya bagi hakim apabila melanggar hal itu," kata Asep.

Sebelumnya diberitakan, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Ia mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com