JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, selain fasilitas di Lembaga Permasayarakatan Nusakambangan yang belum siap, terpencarnya para terpidana mati membuat proses eksekusi tahap kedua belum dapat dilaksanakan.
"Kan mencar semuanya. Bukan hanya terpidana Australia (yang akan dieksekusi mati), ada yang di Jogjakarta, di Madiun," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurut Prasetyo, jumlah terpidana yang akan dieksekusi tahap kedua lebih banyak daripada eksekusi tahap pertama yang berjumlah enam orang. Namun, Prasetyo tak memberikan kepastian berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati.
Menlu Australia Julia Bishop sebelumnya berterimakasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla karena Indonesia menunda eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negaranya yang menjadi terpidana kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (baca: Hukuman Mati Ditunda, Menlu Australia Berterimakasih ke JK)
Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati meskipun mendapat protes dari negara lain. Pada Januari 2015, Kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Lima diantaranya WNA, yakni berasal dari Belanda, Malawi, Brasil, Nigeria, dan Vietnam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.