Chairul Huda memberikan keterangan mengenai keabsahan praperadilan sebagai forum yang bisa membatalkan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka pun bisa dijuji dalam praperadilan kalau memang dianggap tidak sesuai prosedur," kata Chairul Huda.
Adapun Romli bicara mengenai kewenangan KPK yang saat penetapan tersangka Budi hanya dipimpin empat orang. "Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, berkaitan dengan masyarakat luas, menyangkut kerugian negara. Perlu lima pimpinan komisi,” kata inisator Undang-Undang KPK itu.
5. Saksi KPK tegaskan punya dua alat bukti untuk jerat BG
Giliran kubu KPK memberikan pembuktian pada Kamis (12/2/2015). Pada hari itu, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam persidangan, yakni penyelidik KPK, Iguh Sipurba. Iguh yang menangani langsung kasus Budi Gunawan itu, banyak memberikan keterangan seputar proses penyelidikan dugaan gratifikasi itu.
Iguh mengatakan, KPK tidak perlu meminta keterangan calon tersangka sebelum ditetapkan. KPK cukup mempunyai dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK. Dia pun menegaskan, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, seperti dokumen, keterangan saksi, hingga laporan hasil analisis kekayaan Budi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada juga beberapa bukti yang tidak bisa disebutkan di sini," ujarnya.
6. KPK hadirkan tujuh saksi sekaligus
Keesokan harinya, Jumat (13/2/2015), KPK langsung menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Empat saksi ahli tersebut adalah pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pakar filsafat hukum Arif Sidharta, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia, Junaedi, dan pensiunan jaksa, Adnan Pasliadja.
Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah mantan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Anhar Darwis; pegawai administrasi divisi penyidikan KPK, Dimas Adiputra; dan pegawai administrasi divisi penyelidikan KPK, Wahyu Dwi Raharjo.
Saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan yang membantah argumentasi saksi Budi dalam sidang sebelumnya. Zainal Arifin Mochtar dalam kesaksiannya mengatakan, KPK merupakan lembaga negara independen berciri self regulator body sehingga dimungkinkan mengatur sendiri, termasuk perihal kolektif kolegial.
"Secara struktur, Undang-Undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal.
Sementara itu, Adnan Pasliadja menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. KPK bisa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, asal sudah mempunyai cukup bukti.
"Kalau kita bicara apakah tersangka diperiksa sebelum ditetapkan, itu tidak harus. Ini karena, di penyidikan atau penyelidikan, kalau sudah cukup bukti, ya bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Adnan, menjawab pertanyaan seorang kuasa hukum KPK dalam persidangan.
Dua pegawai administrasi KPK, Dimas dan Wahyu, membenarkan bahwa ada surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan atas kasus yang menjerat Budi Gunawan. Kedua surat itu kemudian diserahkan sebagai bukti bersama 22 bukti terkait lainnya.
Yakin menang