Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ulasan Sidang Praperadilan BG Vs KPK Pekan Lalu

Kompas.com - 16/02/2015, 06:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan segera membacakan putusannya, Senin (16/2/2015). Sidang putusan yang akan dimulai pada 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan menentukan keabsahan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Sebelum palu diketuk, Kompas.com ingin mengajak pembaca menengok kembali jalannya sidang praperadilan yang secara keseluruhan berlangsung selama enam hari.

1. KPK absen

Sidang praperadilan sudah dimulai pada Senin (2/2/2015), tetapi ditunda selama sepekan setelah kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada persidangan. KPK beralasan harus menyiapkan bahan gugatan menyusul adanya perubahan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan.

2. Adu kuat argumentasi awal

Dalam sidang kedua, Senin (9/2/2015), kedua pihak hadir. Pihak Budi Gunawan diminta terlebih dulu menyampaikan dalil permohonan. Pada intinya, pihak Budi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta KPK menyerahkan semua bukti kasus dugaan gratifikasi perwira Polri yang menjerat Budi.

Terakhir, mereka juga meminta uang ganti rugi kepada KPK atas penetapan Budi sebagai tersangka. Salah satu alasannya karena pihak Budi menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo. Penetapan Budi sebagai tersangka hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal kepala Polri.

Setelahnya, KPK diberi kesempatan melakukan pembelaan. KPK menilai, praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bersifat prematur. Pasalnya, di dalam Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai praperadilan tak terdapat aturan mengenai penetapan tersangka.

3. Dari mantan penyidik hingga mantan timses

Pada hari berikutnya, Selasa (10/2/2015), tim kuasa hukum Budi Gunawan sesuai agenda menghadirkan empat saksi fakta, yang terdiri dari tiga pejabat Polri, yakni dua mantan penyidik KPK, AKBP Irsan dan AKBP Hendi Kurniawan; Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Budi Wibowo; serta Plt Sekjen PDI-P yang juga mantan anggota tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014, Hasto Kristiyanto. Dua mantan penyidik KPK banyak memberi keterangan seputar cara KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan.

AKBP Hendi menyebut KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa dua alat bukti. Hal ini menyebabkan Hendi mundur setelah hampir 4,5 tahun bekerja di sana. "(Kejadiannya) sekitar Oktober 2012," kata Hendi tanpa menyebut tersangka atau kasus yang dimaksud.

Adapun Hasto menceritakan seputar manuver politik Ketua KPK Abraham Samad pada Pilpres 2014 yang hendak dipasangkan dengan Jokowi. Saat upaya itu gagal, kata Hasto, Abraham menuding Budi Gunawan sebagai biang keladi dan berjanji akan melakukan pembalasan.

Dalam sidang hari itu, pihak Budi juga menyerahkan 73 alat bukti berupa surat, print out berita dari media massa online, hingga video mimik wajah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dianggap menghina Budi.

4. Saksi BG: penetapan tersangka bisa diuji dalam praperadilan

Pada Rabu (11/2/2015), sidang praperadilan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak BG. Saksi yang hadir adalah Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Unpad I Gede Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, dan Guru Besar Hukum Universitas Khairun Margarito Kamis.

Chairul Huda memberikan keterangan mengenai keabsahan praperadilan sebagai forum yang bisa membatalkan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka pun bisa dijuji dalam praperadilan kalau memang dianggap tidak sesuai prosedur," kata Chairul Huda.

Adapun Romli bicara mengenai kewenangan KPK yang saat penetapan tersangka Budi hanya dipimpin empat orang. "Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, berkaitan dengan masyarakat luas, menyangkut kerugian negara. Perlu lima pimpinan komisi,” kata inisator Undang-Undang KPK itu.

5. Saksi KPK tegaskan punya dua alat bukti untuk jerat BG

Giliran kubu KPK memberikan pembuktian pada Kamis (12/2/2015). Pada hari itu, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam persidangan, yakni penyelidik KPK, Iguh Sipurba. Iguh yang menangani langsung kasus Budi Gunawan itu, banyak memberikan keterangan seputar proses penyelidikan dugaan gratifikasi itu.

Iguh mengatakan, KPK tidak perlu meminta keterangan calon tersangka sebelum ditetapkan. KPK cukup mempunyai dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK. Dia pun menegaskan, KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, seperti dokumen, keterangan saksi, hingga laporan hasil analisis kekayaan Budi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada juga beberapa bukti yang tidak bisa disebutkan di sini," ujarnya.

6. KPK hadirkan tujuh saksi sekaligus

Keesokan harinya, Jumat (13/2/2015), KPK langsung menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Empat saksi ahli tersebut adalah pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pakar filsafat hukum Arif Sidharta, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia, Junaedi, dan pensiunan jaksa, Adnan Pasliadja.

Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah mantan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, Anhar Darwis; pegawai administrasi divisi penyidikan KPK, Dimas Adiputra; dan pegawai administrasi divisi penyelidikan KPK, Wahyu Dwi Raharjo.

Saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan yang membantah argumentasi saksi Budi dalam sidang sebelumnya. Zainal Arifin Mochtar dalam kesaksiannya mengatakan, KPK merupakan lembaga negara independen berciri self regulator body sehingga dimungkinkan mengatur sendiri, termasuk perihal kolektif kolegial.

"Secara struktur, Undang-Undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal.

Sementara itu, Adnan Pasliadja menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. KPK bisa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, asal sudah mempunyai cukup bukti.

"Kalau kita bicara apakah tersangka diperiksa sebelum ditetapkan, itu tidak harus. Ini karena, di penyidikan atau penyelidikan, kalau sudah cukup bukti, ya bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Adnan, menjawab pertanyaan seorang kuasa hukum KPK dalam persidangan.

Dua pegawai administrasi KPK, Dimas dan Wahyu, membenarkan bahwa ada surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan atas kasus yang menjerat Budi Gunawan. Kedua surat itu kemudian diserahkan sebagai bukti bersama 22 bukti terkait lainnya.

Yakin menang

Seusai sidang keenam, baik pihak Budi Gunawan maupun pihak KPK sama-sama yakin akan memenangkan sidang ini. Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya. Dia pun optimistis, Hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi.

"Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.

"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar Maqdir.

Apa pun putusan yang diketuk hakim nantinya, enam hari jalannya persidangan seharusnya akan sangat menentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com