Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria dan Penilaian Uji Kelayakan Pejabat Publik oleh DPR Harus Jelas

Kompas.com - 13/02/2015, 07:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berpendapat, penilaian dan kriteria uji kelayakan pejabat publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus jelas. Hal ini dianggap penting agar persetujuan tidak hanya berdasarkan lobi politik.

"Ke depan dibutuhkan penilaian dan kriteria yang jelas dari DPR dalam menentukan pejabat layak atau tidak agar uji kelayakan bukan hanya berdasar lobi politik," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia, selama ini uji kelayakan oleh DPR hanya formalitas, karena yang dijadikan pertimbangan sesungguhnya adalah kepentingan fraksi dengan calon pejabat publik yang diuji. Akibatnya, ujar dia, beberapa pejabat yang lolos uji kelayakan dan menduduki jabatan tertentu terjerat masalah hukum sehingga mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya.

Sebastian mengatakan, saat ada pejabat yang terjerat kasus hukum, DPR biasanya melemparkan kesalahan kepada presiden sebagai pihak yang mengajukan. Padahal, DPR juga berperan dalam meloloskan pejabat tersebut melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Selain itu, uji kelayakan oleh DPR dinilai Sebastian kurang sesuai dengan sistem presidensial karena jabatan publik yang berada langsung di bawah presiden sebaiknya hanya dipilih oleh presiden tanpa melalui persetujuan DPR.

"DPR dilihat sebagai lembaga yang mewakili rakyat saat melakukan uji kelayakan, tapi Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi presiden saja menunjuk sudah cukup. Lagipula sistem kita kan presidensial, Presiden memiliki hak seluas-luasnya," papar dia.

Ia menyarankan DPR segera menetapkan kriteria dan penilaian uji kelayakan jika uji kelayakan pejabat publik akan terus dilakukan oleh lembaga tersebut.

Sebastian menyebutkan, UUD 1945 mengamanatkan seleksi anggota Komisi Yudisial dilakukan DPR dalam Pasal 24B, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 23F ayat 1 serta seleksi calon Hakim Agung dalam Pasal 24A ayat 3. Selain itu, pejabat negara yang memerlukan uji kelayakan oleh DPR adalah Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan KPK, Komisioner Komnas HAM, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), anggota Dewan Energi Nasional (DEN) serta Ketua dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com