Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli BG Bandingkan Penanganan Kasus Korupsi dengan Pencopetan

Kompas.com - 11/02/2015, 19:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Huda menilai, proses penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komjen Budi Gunawan terlalu cepat.

Huda menilai, KPK baru saja menaikkan kasus transaksi mencurigakan yang menjerat Budi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Huda menjelaskan, kasus penerimaan gratifikasi atau suap adalah kejahatan yang rumit dan sangat membutuhkan waktu untuk menyelidikinya. Sebab, banyak transaksi yang harus diselidiki KPK sebelum bisa memastikan yang bersangkutan bersalah.

"Itu butuh waktu. Peristwa (transaksi) itu terjadinya kapan saja tidak mudah melakukannya. Tidak logis menetapkan tersangka dalam satu hari. Sulit pembuktiannya," kata Huda.

Hal berbeda, kata Huda, bisa dilakukan jika kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan sederhana, seperti pencopetan. Menurut dia, jika seorang pencopet tertangkap tangan dengan membawa bukti berupa barang yang dia copet, maka hari itu juga dia dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bukan ukurannya hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah sudah ada bukti? Kalau bukti diperoleh dalam ukuran jam mungkin saja. Tapi untuk kompleks crime, pengumpulan bukti kan memakan waktu yang tidak sedikit," ujarnya.

Dalam kasus Budi, KPK sendiri sudah menyelidiki kasus transaksi mencurigakan calon Kepala Polri itu sejak Juli 2014. Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan status penyelidikan naik menjadi penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka.

Selain Huda, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com