Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebar, Saksi Budi Gunawan Mengungkit Kasus Lain yang Sudutkan KPK

Kompas.com - 10/02/2015, 17:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim pengacara Budi Gunawan dianggap melenceng dari pokok persoalan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Pihak Budi menghadirkan saksi yang dianggap keterangannya tidak terkait dengan gugatan.

Pengacara Budi menghadirkan Hendy F Kurniawan, mantan penyidik KPK, yang bekerja dari Maret 2008 sampai Oktober 2012 di lembaga antikorupsi itu. Dalam kesaksiannya, Hendy menyebut KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. 

"KPK pernah melakukan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, sekitar Oktober 2012," kata Hendy dalam sidang tanpa menyebut kasus apa yang dimaksud.

Hendy mengaku, awalnya dia menyelidiki langsung kasus tersebut. Namun, karena diperintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup oleh petinggi KPK, Hendy dan beberapa rekan satu timnya akhirnya memutuskan untuk mundur dari KPK.

"Ini menyangkut kredibilitas KPK. Saya pernah bekerja di sana," ujarnya.

Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menambahkan, sempat terjadi perdebatan antara saksi dan pejabat KPK terkait penetapan tersangka tanpa cukup alat bukti itu.

"Ada pertengkaran antara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada tindakan semena-mena menurut kami," ujar Maqdir.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan mengenai kesaksian Hendy. Pihak KPK keberatan karena kesaksian Hendy tidak terkait dengan dalil pihak Budi.

KPK meminta agar pemohon menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara Budi Gunawan. Pasalnya, Hendy sudah keluar dari KPK sejak 2012 atau sebelum KPK menangani perkara Budi. Hendy tidak terlibat dalam penanganan perkara calon kepala Polri itu.

Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK, mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada opini dalam persidangan yang menggeneralisasi semua kasus. Ia tidak ingin kasus lain dianggap sama dengan kasus Budi Gunawan.

"Ini sangat tidak relevan," kata Katarina.

Namun, pihak Budi Gunawan merasa ada kaitan keterangan Hendy dengan pokok permohonan pihaknya. Meski belum ada pemeriksaan terhadap Budi, mereka merasa bahwa penetapan tersangka kliennya juga tanpa bukti.

Setelah kedua pihak berdebat, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan sependapat dengan pihak KPK. Ia meminta agar tidak ada pertanyaan dan kesaksian yang tidak terkait dengan dalil pemohon.

Hendy adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi hari ini. Selain Hendy, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi, Irsan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian.

Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Data Bais Diretas, TNI Koordinasi dengan Menko Polhukam

Nasional
514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

PPP Sebut Muktamar Masih Sesuai Jadwal pada 2025

Nasional
Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Ketua KPK: Tak Ada Wacana Harun Masiku Ditangkap dalam Sepekan, Satgas Terus Bekerja

Nasional
Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan

Nasional
KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Nasional
Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com