Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Komitmen Partai Politik

Kompas.com - 10/02/2015, 15:00 WIB


Oleh: Anita Yossihara

JAKARTA, KOMPAS - Sembilan dari sepuluh partai politik di parlemen sepakat mengubah undang-undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Alasannya, masih banyak ketentuan dalam perppu itu yang bermasalah.

Untuk menunjukkan keseriusan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat langsung meminta masukan pakar, beberapa jam setelah Perppu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) disahkan 20 Januari lalu.

Tidak berapa lama, Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) revisi UU penetapan Perppu Pilkada (UU Pilkada). Padahal, saat itu UU Pilkada belum diundangkan dalam Lembaran Negara. Dengan kata lain, UU tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan belum diberi nomor.

Meski demikian, Komisi II dengan percaya diri mengusulkan revisi UU Pilkada menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2015. Usulan itu sempat dipersoalkan dalam rapat Badan Legislasi bersama pimpinan komisi dan fraksi, 29 Januari lalu.

Legalitas UU Pilkada dipertanyakan. "Ini lucu, yang akan direvisi undang-undang nomor berapa? Jika belum ada nomornya, bagaimana mau direvisi?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa.

Bahkan, sempat terlontar gurauan bahwa panja yang dibentuk Komisi II adalah panja-panjaan. Ini karena materi yang dibahas adalah pasal-pasal dalam undang-undang yang belum berlaku sebab belum diundangkan dalam Lembaran Negara.

Gurauan itu tidak berlebihan. Sebab, sebuah undang-undang disebut sah dan berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Seperti diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.

RUU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden (Pasal 73 Ayat 1).

Namun, Panja RUU Pilkada Komisi II terus bekerja. Selama empat hari berturut-turut, pada 29 Januari-1 Februari, panja membahas materi krusial. Hasilnya, delapan poin perubahan disepakati.

Salah satunya, penyelenggaraan pilkada serentak tahap pertama yang awalnya diatur tahun 2015 (Pasal 201 UU Pilkada) disepakati diundur ke tahun 2016. Pilkada serentak nasional yang dalam UU Pilkada diatur tahun 2021 diundur menjadi tahun 2027. Alasannya untuk meminimalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah.

Tahapan uji publik (Pasal 38) juga disepakati dipertahankan. Namun, ada yang mengusulkan sebutan uji publik diganti dengan sosialisasi serta dilaksanakan oleh parpol, gabungan parpol, perseorangan, dan penyelenggara pilkada.

Syarat kemenangan juga diusulkan diubah, dari minimal 30 persen (Pasal 109) menjadi 25 persen suara sah. Akan tetapi, sebagian fraksi menginginkan syarat kemenangan minimal 30 persen suara sah tetap dipertahankan.

Sementara untuk mekanisme pencalonan dan pemilihan, delapan dari sepuluh fraksi mengusulkan diubah. Tidak hanya gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih, tetapi satu paket atau berpasangan dengan wakil masing-masing.

Proses masih panjang

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com