JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Ujang diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Pemeriksaan kedua ini merupakan lanjutan dari sebelumnya, karena saat itu saksi memiliki waktu yang terbatas. Dia (Ujang) berjanji akan datang lagi Senin ini," ujar Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi, Senin (9/2/2015).
Meski Ujang dipanggil untuk kedua kalinya, Daniel memastikan bahwa dalam pemanggilan ini, Ujang tetap berstatus sebagai saksi. Ujang diperiksa terkait pelaporan yang ditujukan kepada Bambang Widjojanto, yang menjadi kuasa hukum Ujang dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Daniel juga mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai saksi dalam kasus sengeketa pilkada tersebut. Saat itu, Akil merupakan Hakim Konstitusi yang memimpin sidang panel dalam sengketa pilkada di Kotawaringin Barat.
Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.