JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku tidak mendapat informasi dari Presiden Joko Widodo mengenai keputusan soal polemik pergantian kepala Polri. Tedjo mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa Presiden menunggu langkah hukum yang dilakukan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Tidak, saya sudah beberapa kali ketemu Presiden. Beliau menyatakan, 'Kita tunggu proses hukum'," kata Tedjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Hal itu dikatakan Tedjo ketika diminta tanggapan soal informasi bahwa Presiden memutuskan tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Hal itu seperti diungkapkan Ketua Tim Independen Syafii Maarif. (Baca: Syafii Maarif: Presiden Telepon Saya Bilang Tak Akan Lantik Budi Gunawan)
Sementara itu, soal diajukannya nama baru dalam bursa calon kepala Polri oleh Kompolnas, yakni Komjen Budi Waseso, Tedjo menilai tidak masalah terkait langkah Kompolnas itu. Menurut Tejdo, baik jenderal bintang dua maupun jenderal bintang tiga punya kesempatan yang sama untuk menjadi kepala Polri.
Ia lalu mencontohkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo yang pangkatnya dinaikkan dua tingkat dalam waktu singkat saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ingat enggak kemarin ada KSAU, bintang dua naik kemudian langsung. Dulu Pak Timur Pradopo juga demikian, langsung naik, enggak ada masalah, tergantung dari Bapak Presiden akan memilih mana yang terbaik untuk beliau," kata Tedjo.
Selebihnya, mengenai pemilihan kepala Polri, Tedjo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Ia membenarkan bahwa Kompolnas mengajukan delapan nama calon kepala Polri ditambah nama Budi Waseso.
Presiden sebelumnya menegaskan akan mengambil keputusan terkait polemik pergantian kepala Polri pada pekan depan. Menurut Jokowi, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan sebelum dirinya mengambil keputusan final, apakah melantik atau tidak Budi Gunawan sebagai kepala Polri. (Baca: Minggu Depan, Jokowi Ambil Keputusan soal Budi Gunawan)
Jumat pekan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Budi terhadap KPK. Budi mempermasalahkan penetapan tersangka kepadanya.