Oleh sebab itu, revisi perppu mestinya bisa mengatur hal ini. Jika masuk ke rumusan norma, perubahan bisa langsung menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pilkada dilaksanakan oleh badan khusus penyelesai sengketa pemilu. Namun, selama badan ini belum selesai dibentuk, penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK. Penyelesaian sengketa pilkada (kembali) di MK ini hanya untuk masa transisi saja. Ke depan, ketika pilkada serentak sudah berlangsung secara nasional pada 2020/2021, sengketa pilkada sudah diadili oleh badan penyelesai sengketa pemilu.
Putusan MK No. 97/PUU-XI/ 2013 menyebutkan bahwa, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut". Putusan ini masih memberi ruang bagi MK bisa mengadili sengketa pilkada, sepanjang legal policy para pembentuk undang-undang memberikan pengaturan terkait hal ini. Artinya, untuk pengadil "definitif" bagi sengketa hasil pilkada nantinya adalah lembaga penyelesai sengketa pemilu. Namun, di tengah pemerintah dan DPR menyiapkan badan tersebut, MK adalah lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
DPR dan pemerintah harus memberikan kepastian di tengah revisi materi perppu terkait dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada. Penolakan Mahkamah Agung harus dilihat secara jernih oleh DPR dan pemerintah. Jangan sampai penanganan sengketa diserahkan kepada lembaga yang menolak, dan tidak siap untuk melaksanakan salah satu tahapan pilkada yang sangat penting ini. Apalagi, Mahkamah Agung dibebankan juga untuk mendesain mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Di samping itu, menyiapkan instrumen peradilan yang mendukung di pengadilan tinggi di tengah tingginya potensi gesekan politik pada pemilihan kepala daerah adalah tugas yang tidak mudah. Ditambah lagi adanya mandat perppu untuk membentuk hakim ad hoc dalam penyelesaian sengketa pilkada di empat pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, meletakkan (sementara) sengketa hasil pilkada di MK adalah salah satu pilihan yang paling rasional untuk proses penyelesaian sengketa pilkada yang jujur dan adil.
Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)