Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tengah Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/02/2015, 15:05 WIB

Oleh sebab itu, revisi perppu mestinya bisa mengatur hal ini. Jika masuk ke rumusan norma, perubahan bisa langsung menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pilkada dilaksanakan oleh badan khusus penyelesai sengketa pemilu. Namun, selama badan ini belum selesai dibentuk, penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK. Penyelesaian sengketa pilkada (kembali) di MK ini hanya untuk masa transisi saja. Ke depan, ketika pilkada serentak sudah berlangsung secara nasional pada 2020/2021, sengketa pilkada sudah diadili oleh badan penyelesai sengketa pemilu.

Putusan MK No. 97/PUU-XI/ 2013 menyebutkan bahwa, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut". Putusan ini masih memberi ruang bagi MK bisa mengadili sengketa pilkada, sepanjang legal policy para pembentuk undang-undang memberikan pengaturan terkait hal ini. Artinya, untuk pengadil "definitif" bagi sengketa hasil pilkada nantinya adalah lembaga penyelesai sengketa pemilu. Namun, di tengah pemerintah dan DPR menyiapkan badan tersebut, MK adalah lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

DPR dan pemerintah harus memberikan kepastian di tengah revisi materi perppu terkait dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada. Penolakan Mahkamah Agung harus dilihat secara jernih oleh DPR dan pemerintah. Jangan sampai penanganan sengketa diserahkan kepada lembaga yang menolak, dan tidak siap untuk melaksanakan salah satu tahapan pilkada yang sangat penting ini. Apalagi, Mahkamah Agung dibebankan juga untuk mendesain mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Di samping itu, menyiapkan instrumen peradilan yang mendukung di pengadilan tinggi di tengah tingginya potensi gesekan politik pada pemilihan kepala daerah adalah tugas yang tidak mudah. Ditambah lagi adanya mandat perppu untuk membentuk hakim ad hoc dalam penyelesaian sengketa pilkada di empat pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, meletakkan (sementara) sengketa hasil pilkada di MK adalah salah satu pilihan yang paling rasional untuk proses penyelesaian sengketa pilkada yang jujur dan adil.

Fadli Ramadhanil
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com