Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ubah Pasal Sangkaan Bambang, Pihak Bareskrim Sebut Hanya Penajaman

Kompas.com - 05/02/2015, 12:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penambahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan.

"Saya mau tambah ayat, mengurangi ayat, itu semua demi kepentingan penyidikan. Wajar-wajar saja dan sah-sah saja," ujar Daniel saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015) dini hari.

Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut menolak jika langkah pihaknya disebut mengubah pasal seperti yang disampaikan tim pengacara Bambang. Ia beralasan hanya melakukan penajaman.

"Itu bukan perubahan, ya. Itu penajaman saja. Itu hal wajarlah," ujar dia.

Daniel enggan berpolemik lagi atas protes para kuasa hukum Bambang. Dia menegaskan akan fokus ke penyidikan.

Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, sebelumnya menilai pemanggilan Bareskrim Polri terhadap kliennya tidak sah. Namun, Bambang tetap memenuhi panggilan tersebut dengan sejumlah catatan. (Baca: Pengacara Bambang: Pasal Sangkaan Diubah Seenaknya, Polisi Masih Bingung)

Menurut Nursyahbani, dalam surat perintah penangkapan pada Jumat, 23 Januari 2015, Bambang ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, dalam surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (3/2/2015), pasal yang disangka bertambah.

"Dalam surat, ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Ini jelas tidak sah," ujar dia di Mabes Polri, Selasa siang.

Nursyahbani mengatakan, penambahan pasal sangkaan itu menunjukkan pengakuan Bareskrim bahwa surat penetapan tersangka tertanggal 23 Januari adalah salah. Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Selain itu, kata dia, perubahan pasal itu menunjukkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/I/2015/Dittipideksus tanggal 20 Januari 2015, yang menjadi dasar penangkapan BW, juga tak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com