Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Keppres, Tim Independen KPK-Polri Tidak Bisa Gali Fakta Mendalam

Kompas.com - 29/01/2015, 06:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak memformalkan tim independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Tim yang banyak diharapkan publik untuk bisa memberikan solusi konkret atas perseteruan dua institusi itu mengaku tak bisa menggali fakta lebih mendalam karena tak adanya keputusan presiden (keppres).

"Iya dong, kita secara umum saja, kita tidak sampai fact finding karena tidak ada keppres-nya untuk melakukan fact finding," ujar anggota tim independen Tumpak Hatorangan di Istana Kepresidenan, Rabu (27/1/2015).

Anggota tim independen lainnya, Bambang Widodo Umar mengungkapkan tim tidak akan bisa memanggil atau pun mendatangi KPK atau pun Kapolri. Sehingga, dalam memberikan pertimbangan kepada presiden, Bambang mengatakan tim independen cukup menganalisis perkembangan yang terjadi melalui media massa.

"Seperti tadi pagi, kami hanya memberikan saran saat diperlukan. Saran itu ya keputusan ada di tangan presiden, kami ini hanya orang luar. Presiden kan punya perangkat ada menteri, jaksa agung, nanti itulah yang akan implementasi masukan kita," ujar Bambang.

Sebelumnya, Tim independen pencari fakta untuk kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI atau yang disebut "Tim 9" akan memiliki kewenangan cukup besar dalam mengatasi konflik dua institusi itu. Tim bisa sampai memanggil jajaran KPK dan Polri dalam proses pencarian fakta.

"Kewenangan tim ini adalah mencari fakta, masukan, himpun fakta, bisa mendatangi, bisa juga mengundang pihak-pihak terkait untuk dapatkan fakta-fakta dalam rangka mencari solusi," ujar Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie seusai melakukan rapat bersama Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Sekretariat Negara, Selasa (27/1/2015).

Jimly mengungkapkan, tim nantinya akan mendengarkan sebanyak-banyaknya pernyataan dari berbagai pihak. Setelah keputusan presiden soal pembentukan tim ditandatangani, tim akan langsung bergerak. (Baca: Tim Independen Diberikan Kewenangan Periksa Jajaran KPK dan Polri)


Alasan tak terbitkan keppres

Bambang yang juga pengamat kepolisian dari Universitas itu pun menjelaskan alasan Presiden akhirnya tidak menetapkan tim independen sebagai tim formal yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Menurut dia, presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat dan saran yang diberikan tim pagi tadi dianggap sudah cukup.

"Ini karena kecepatan dinamika inilah, kita akhirnya berikan suatu masukan yang dianggap presiden ini sudah cukup masa kami paksakan," seloroh Bambang.

Ke depannya, Bambang mengaku tidak tahu kapan lagi akan bertemu dengan presiden. Dia menyatakan tim akan selalu siap mendampingi presiden jika dibutuhkan masukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com