Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: Rekomendasi Tim Independen Sisakan Celah Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 28/01/2015, 21:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate menilai rekomendasi tim independen untuk menyelesaikan kisruh Polri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki kelemahan. Ia menilai, ada rekomendasi yang berpotensi membawa Presiden Joko Widodo melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Saran tim independen harus sesuai dengan pranata hukum yang berlaku. Ada beberapa alternatif dari tim independen, mudah-mudahan Presiden tidak memilih yang melanggar hukum," kata Johnny, saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).

Johnny menjelaskan, apa yang ia maksud melanggar hukum adalah jika Presiden Jokowi mengambil keputusan membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Johnny, keputusan itu akan menabrak Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian, melecehkan proses politik yang dilakukan Komisi III DPR dan telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

"Tidak sesuai dengan hukum. Kalau proses sudah berjalan, lalu membatalkannya, akan jadi persoalan di DPR," ucap Johnny.

Ia mengusulkan, Presiden Jokowi tetap melantik Budi sebagai Kapolri. Dengan kewenangan yang dimiliki, Presiden juga berhak memberhentikan Budi sementara atau secara permanen satu hari setelah dilantik sebagai Kapolri untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan di KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny menilai, usulannya itu telah dibahas dan disepakati oleh Fraksi Nasdem. Ia yakin, usulan tersebut merupakan jalan tengah terbaik dari sisi hukum dan sisi politik dan dapat mencegah terjadinya friksi antar-lembaga.

"Ambil saja keputusan yang paling aman dan sesuai ketentuan, proses politik dan hukum jadi sama-sama berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, tim independen memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya karena status tersangka yang diberikan KPK pada Budi. Rekomendasi ini juga ditujukan tim independen untuk menyelesaikan polemik ditetapkannya pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan menggiring saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat.

Tim independen merekomendasikan agar tidak ada pimpinan lembaga hukum yang menjalankan tugasnya saat masih menyandang status tersangka untuk menjaga marwah lembaga hukumnya masing-masing. Terkait Budi, tim independen menyadari rekomendasinya pada Presiden Jokowi masih memiliki keterbatasan.

Tim ini berharap ada inisiatif bersama untuk menyelesaikan polemik pelantikan Budi dengan tidak mengacu pada UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.

"Undang-Undang Polri, masalah ini sepertinya tidak terpikirkan oleh pembuat Undang-Undang. Yang tejadi sekarang harus dipahami sebagai suatu yang anomali," kata anggota tim independen, Hikmahanto Juwana.

"Itu sesuatu normatif yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal seperti sekarang ini," ujar Hikmahanto melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com