Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tindak Lanjuti Laporan Para Pimpinan KPK

Kompas.com - 28/01/2015, 16:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menelusuri laporan masyarakat terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.

"Atas banyaknya laporan masyarakat kepada Mabes Polri, kami tidak gegabah. Kami harus mengkaji terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie di kompleks Mabes Polri, Rabu (28/1/2015) siang.

Fokus yang tengah ditelusuri penyidik adalah apakah laporan-laporan itu sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke penyidik tingkatan Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda). Jika ditemukan sudah dilaporkan, penyidik Bareskrim menyerahkan laporan itu ke Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri.

"Kepala Biro Pengawasan Penyidikan akan ditelusuri, kenapa laporan di daerah itu tidak diteruskan. Apakah ada kendala atau lainnya," lanjut Ronny.

Di pengawasan penyidikan itulah, lanjut Ronny, akan ditentukan langkah selanjutnya. Apakah laporan-laporan tersebut akan diterima dan ditindaklanjuti, atau tetap akan diserahkan kepada penyidik Polres atau Polda, tempat laporan awal diterima.

Selain itu, penyidik Bareskrim menelusuri juga apakah laporan atas sejumlah pimpinan KPK itu mengandung unsur pidana. Jika memang tidak terbukti adanya unsur pidana, penyidik akan menindaklanjutinya ke proses selanjutnya.

Jika sebaliknya, proses penyidikan akan dihentikan. Diketahui, sejumlah pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pertama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (2010) lalu.

Kedua, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim. Dia disangka dengan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga, Ketua Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com