"Ini adalah Cicak vs Buaya jilid ketiga. KPK tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya tameng jika berhadapan dengan polisi, harusnya KPK ini dibentengi tentara," ujarnya di Makassar, Jumat.
Prof Marwan mengatakan, penangkapan pimpinan KPK ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada jilid pertama tahun 2010 di pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua pimpinan itu yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. keduanya ditahan oleh polisi pada tahun 2010. Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dia menyatakan, sebelum penangkapan Bambang Widjojanto, KPK dan Polri sudah dua kali berseteru dan dua kali itu pula mampu diselesaikan dengan campur tangan presiden waktu itu.
Sedangkan pada saat ini, kata dia, KPK seolah-olah tidak mendapatkan dukungan, baik dari negara maupun bantuan dari aparat karena aparat pengayom seperti polisi justru membawa ego lembaganya juga.
"Ini yang selalu saya bayangkan, seandainya saja tentara itu dilibatkan untuk menjaga atau membentengi KPK. Pasalnya, upaya-upaya pelemahan KPK mungkin masih akan terjadi nanti," ucapnya.
Prof Marwan menyebutkan, sasaran utama dibentuknya KPK adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana hukum dan penyelenggara negara.
"Kalau kita mau melihat Undang Undang KPK itu, sasarannya memang untuk mengawal dan mengawasi praktik-praktik penyimpangan yang dilakukan oleh pelaksana hukum. Kemudian mengawasi penyelenggara negara. Nah kalau seperti ini, tinggal rakyat saja yang jadi benteng KPK," terangnya.
Sebelumnya, Bambang ditangkap Bareskrim Polri usai mengantar anaknya ke sekolah di daerah Depok. Mabes Polri menyebut Bambang tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat pada 2010. Sementara pihak Mabes Polri membantah adanya aksi balas dendam dan penangkapan sesuai prosedur.
Penangkapan tersebut berdasar pada laporan anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu ketiak sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010 di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.