Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim

Kompas.com - 23/01/2015, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW). Saat ditangkap, BW sedang berada di pinggir jalan.

"Saat itu, kami ada tujuh orang, berpakaian preman. Ada bantuan juga dari Polsek setempat dengan pakaian lengkap," kata sumber Kompas.com di Bareskrim, Jumat (23/1/2015).

Saat ditangkap, BW kemudian ditunjukkan surat tugas dan surat penangkapan. Surat itu kemudian dibaca oleh BW. Seusai membaca, BW kemudian dibawa ke mobil.

Sumber tersebut mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan lantaran BW terkenal sebagai tokoh masyarakat. Karena itu, sulit jika menangkap BW di rumah bersangkutan.

"Beliau itu kan ditokohkan, perlu ajak Ketua RT/RW dulu. Pertimbangan kami untuk menghormati beliau supaya tidak dilihat keluarganya, anaknya," lanjut sumber tersebut.

Petugas saat itu menunggu BW selesai mengantarkan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. BW sempat menyodorkan tangan untuk dicium anaknya sebelum akhirnya petugas Bareskrim menangkapnya.

"Kita tunggu dia (BW) turunkan anaknya dulu, cium tangan, lalu kami tangkap," sebutnya.

Ketika ditangkap, mobil BW ikut dibawa. Ternyata, ada anak BW yang lain di mobil tersebut. Anak tersebut bernama Izzat Nabilla (20).

"Ternyata, ada anaknya juga di dalam, tadi sedang tidur, kemudian langsung ke bangku depan," papar dia.

Tak hanya itu, penyidik yang menangkap mengamini BW diborgol saat dibawa ke Bareskrim. Mereka beralasan hal itu perlu dilakukan karena sudah menjadi prosedur universal.

"Ini kan prosedur yang berlaku universal," lanjutnya. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com