Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Minta Presiden Bentuk Komite Etik untuk Periksa Ketua KPK

Kompas.com - 22/01/2015, 16:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan perlu ada campur tangan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diduga melakukan lobi politik jelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut Nasir, pelanggaran yang dilakukan Abraham tergolong serius.

Nasir menjelaskan, karena pelanggaran serius itu, maka komite etik yang memeriksa Abraham harus independen dan objektif. Dalam hal ini, politisi PKS itu mendorong Presiden Jokowi membentuk komite etik agar pemeriksaan pada Abraham berlangsung secara adil.

"Presiden punya inisiatif, jadi bukan KPK. Barangkali selama ini KPK yang membentuk (komite) etik. Agar objektif Presiden harus selamatkan KPK, kalau KPK sendiri bisa abuse (of power)," kata Nasir, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Selain itu, kata Nasir, Abraham juga harus mengklarifikasi pernyataan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pertemuan politik yang melibatkannya dengan petinggi PDI-P. Klarifikasi diperlukan agar dengan maksud agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Kalau mau fair, Abraham Samad harus menjelaskan kepada publik terkait tuduhan semua cerita ini agar tidak terjadi tuduh menuduh," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Abraham Samad berbohong terkait pernyataannya bahwa tulisan "Rumah Kaca Abraham Samad" di Kompasiana adalah fitnah. (Baca: Rumah Kaca Abraham Samad)

Hasto menegaskan bahwa kisah lobi politik ini diungkap bukan lantaran manuver KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasto mengaku hanya geram lantaran Abraham menyangkal kisah lobi politiknya di hadapan media massa. PDI-P beranggapan bahwa Abraham menggunakan KPK sebagai alat untuk meraih kekuasaan.

Selama ini, aturan mengenai pelanggaran kode etik pimpinan KPK diatur dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Pimpinan KPK. Sanksi diatur dalam Pasal 7 yang menyebut:

(1) Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

(2) Penjatuhan sanksi akan ditentukan oleh Komite Etik yang terdiri dari gabungan Pimpinan dan Penasihat KPK, serta seorang atau lebih narasumber yang berasal dari luar KPK. Narasumber tersebut ditentukan oleh gabungan Pimpinan dan Penasihat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com