Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi III Mendukung Langkah Polri Praperadilankan KPK

Kompas.com - 20/01/2015, 15:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendukung langkah Polri untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Benny, Polri menggunakan instrumen hukum yang tepat untuk menguji putusan KPK tentang status tersangka yang diberikan kepada calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

"Itu haknya. Instrumen hukum yang harus dipakai," kata Benny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Benny mengungkapkan, putusan KPK memang sudah seharusnya diuji melalui gugatan praperadilan. Ia menganggap semua putusan KPK juga perlu disikapi secara kritis sebagai bagian dari proses hukum yang berkeadilan. Dengan begitu, Benny berharap langkah Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK tidak dimaknai negatif oleh masyarakat.

"Memang harus diuji. Tidak semua langkah yang dilakukan KPK itu dapat diterima begitu saja. Kritis itu baik, jangan dianggap mengerdilkan KPK," ujarnya.

Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

"Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jenderal Moechgiarto, Selasa (20/1/2015). (Baca: Budi Gunawan Jadi Tersangka Gratifikasi, Polri Praperadilankan KPK)

Namun, Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan pengacara Budi Gunawan.

Langkah Polri untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie. Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan. (Baca: Kasus Budi Gunawan, KPK Panggil Kapolda Kaltim dan Wakapolres Jombang)

"Tim itu dibentuk tidak sendirian, dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ronny.

Sebagai informasi saja, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com