Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Wawan, KPK Kembali Panggil Artis Irwansyah

Kompas.com - 16/01/2015, 10:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan artis sekaligus penyanyi Irwansyah, yang merupakan Direktur PT Adika Cipta Pratama. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi bagi TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (16/1/2014).

Sebelumnya, Irwansyah pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang sama. Setelah diperiksa, saat itu ia mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai film yang diproduksi oleh rumah produksi miliknya, R1 Picture.

"Sudah jelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film," ujar Irwansyah seusai diperiksa KPK, Rabu (5/11/2014).

Nama Irwansyah sempat disebut dalam kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture. Ia berharap, klarifikasi yang diberikan kepada penyidik dapat menyelesaikan kabar simpang siur yang beredar.

"Insya Allah setelah itu tidak ada yang dirugikan lagi atau tidak ada fitnah gitu kepada saya atau pihak lain," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran KPK, Wawan disebut memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. KPK telah menyita sejumlah aset tersebut. Wawan diketahui memberikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga para artis.

Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu. Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Jennifer Dunn dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com