Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2015, 19:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan kepentingan politik. Alasannya, kata dia, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah yang bersangkutan dicalonkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Kepolisian RI.

Basarah menyebutkan, dinamika di internal Polri menjelang pergantian tampuk kepemimpinan cukup tinggi. Menurut dia, dinamika itu di antaranya persaingan menuju kursi Kapolri antara jenderal bintang dua dan bintang tiga. Di sisi lain, Kapolri saat ini, Jenderak Pol Sutarman sebenarnya baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang. Oleh karena itu, kata Basarah, Jokowi harus mengambil keputusan yang tepat dan tak merugikan pihak lain.

"Presiden harus memilah-milah sehingga keputusannya tidak merugikan pihak lain, lembaga poltik juga. Karena memang presiden diposisikan pada saat yang sulit," ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Terkait keputusan akhir apakah Budi jadi dilantik atau tidak, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Meski telah disetujui DPR, Basarah mengatakan, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri. 

"Presiden punya hak prerogratif (untuk membatalkan pelantikan)," kata Basarah.

Budi Gunawan diterima secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini. Meski berstatus tersangka, jalan Budi hingga disahkan menjadi calon Kapolri berjalan mulus. Pencalonannya ditentang sejumlah elemen masyarakat. Dengan status tersangka yang disandangnya, Budi dianggap tak layak menjadi Kapolri.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada Selasa (13/1/2015). Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

 

Ia menyebut, bahwa dinamika di internal Polri saat ini cukup tinggi. Di satu sisi ada perebutan antara jenderal bintang dua dan jenderal bintang tiga untuk menduduki kursi TB-1. Di sisi lain, Kapolri saat ini, Jenderal Pol Sutarman masih memiliki masa jabatan yang cukup panjang.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Sejarah Hari Armada RI dan Terbentuknya Koarmada

Nasional
Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Sidang Praperadilan, Pihak Panji Gumilang Sebut Tak Ada Saksi atau Ahli Meringankan yang Diperiksa Polisi

Nasional
Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Soal Rencana Pengalihan Anggaran Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Benar

Nasional
Langkah Nawawi Gantikan Firli Pimpin KPK Diprediksi Cukup Berat

Langkah Nawawi Gantikan Firli Pimpin KPK Diprediksi Cukup Berat

Nasional
Soal Perubahan Format Debat, TKN Sebut Siap Debat dengan Format Apapun

Soal Perubahan Format Debat, TKN Sebut Siap Debat dengan Format Apapun

Nasional
Usai Main Sepak Bola, Jokowi Ikut Menari Ja’i Bareng Masyarakat NTT

Usai Main Sepak Bola, Jokowi Ikut Menari Ja’i Bareng Masyarakat NTT

Nasional
Busyro Dorong UU Lama Diberlakukan Jika Ingin KPK Ditakuti Koruptor

Busyro Dorong UU Lama Diberlakukan Jika Ingin KPK Ditakuti Koruptor

Nasional
Kembali Singgung IKN, Anies: Anggaran Besar Digunakan untuk Kebutuhan Tak Urgen

Kembali Singgung IKN, Anies: Anggaran Besar Digunakan untuk Kebutuhan Tak Urgen

Nasional
Busyro Muqoddas Duga Pengusaha Hitam Ikut Andil dalam Pelemahan KPK

Busyro Muqoddas Duga Pengusaha Hitam Ikut Andil dalam Pelemahan KPK

Nasional
Pemberantasan Korupsi Melemah, Busyro Muqoddas: Sekarang KPK Sudah 'KW'

Pemberantasan Korupsi Melemah, Busyro Muqoddas: Sekarang KPK Sudah "KW"

Nasional
Busyro Muqoddas: KPK Sudah Dilumpuhkan di Era Presiden Jokowi

Busyro Muqoddas: KPK Sudah Dilumpuhkan di Era Presiden Jokowi

Nasional
Cak Imin: Pak Jokowi Judulnya Benar soal Distribusi Lahan, tetapi Praktiknya Salah

Cak Imin: Pak Jokowi Judulnya Benar soal Distribusi Lahan, tetapi Praktiknya Salah

Nasional
Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

Ditanya Bagaimana jika Dikritik, Ganjar: Jangan Baperan

Nasional
Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

Gibran Ngaku Sudah Bersiap untuk Debat Perdana, Akan Terima Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com