Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka?"

Kompas.com - 14/01/2015, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Eva, KPK justru menempatkan Presiden pada posisi yang sulit.

"Yang saya masalahkan KPK itu timing-nya, dipilih sekarang kenapa enggak dulu-dulu sehingga buat Presiden kini di posisi serba sulit. Kenapa sekarang saat akan dimajukan sebagai calon kapolri?" ujar Eva, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Eva pun memprotes sikap Ketua KPK Abraham Samad yang memberikan pernyataan ke media bahwa KPK sudah memperingatkan Presiden Jokowi soal Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, informasi yang dimiliki Samad itu seharusnya tidak diumbar ke publik sehingga kini menimbulkan polemik.

"Itu kan hak prerogatif Presiden. Dalam artian ada masukan apa pun, tetap semuanya harus menghormati hak Presiden itu. Apalagi saat dipilih, Komjen Budi Gunawan belum terbukti apa pun," kata dia.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat, Jokowi sebenarnya hanya bersikap normatif saat memilih Komjen Budi Gunawan karena nama itu masuk dalam rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eva mengatakan, Jokowi tidak mungkin menghalangi karier seseorang tanpa ada bukti hukum yang valid.

"Presiden tahu sendiri apa yang dibutuhkannya sehingga mungkin dengan orang ini Presiden menganggap bisa diajak berlari, maka itu harus dihormati. Tapi sudah begini, Presiden jadi serba sulit," kata Eva.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatuhan dan kelayakan ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com