Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhartoyo: Saya Tak Pernah Sidangkan Perkara Sudjiono Timan

Kompas.com - 07/01/2015, 21:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengaku tidak pernah menyidangkan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sudjiono Timan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dia lah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK (peninjauan kembali) di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya. Memang di tahun 2012 awal, saya jabat ketua PN Jaksel, saya tunjuk majelis hakim yang sidangkan perkara PK itu," kata Suhartoyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015) seusai membaca sumpah jabatan sebagai hakim MK.

Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial. KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono.

Sementara itu, Suhartoyo menduga Komisi Yudisial salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo. "Memang yang sidangkan majelis hakimnya namanya mirip saya," kata Suhartoyo.

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga membantah disebut 18 kali berpergian ke Singapura dalam rentang waktu Juni-Agustus 2013. Menurut KY, rentang waktu kepergian Suhartoyo ke Singapura itu sama dengan periode pemeriksaan berkas PK Sudjiono Timan oleh PN Jaksel yang dipimpin Suhartoyo.

"Itu juga omong kosong. Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang ada tiga kali, pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok, terakhir yang dibilang di Bulan Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali? Itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013 itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," ungkapnya.

Hari ini, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo.

Sumpah jabatan itu diucapkannya bersama dengan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna. Adapun Palguna merupakan hakim MK yang diajukan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com