"Saya bersumbah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo dan Palguna bersamaan.
Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah ini para menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, hakim Mahkamah Agung, serta para hakim Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Suhartoyo sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengangkatan hakim I Dewa Gede Palguna sesuai dengan Keppres No 1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur presiden.
Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Suhartoyo dan Palguna, masa tugas Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi berakhir.
Ada pun Palguna merupakan hakim MK dari unsur pemerintah yang menggantikan Hamdan. Sedangkan Suhartoyo merupakan hakim MK yang diajukan MA untuk menggantikan Fadlil Sumadi.
Seusai pembacaan sumpah, Palguna menyatakan komitmennya dalam menegakkan konstitusi.
"Begitu saya ucapkan sumpah, tidak ada ketundukan saya kepada yang lain kecuali kepada konstitusi," kata dia.
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meyakini semua hakim MK akan memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan konstitusi terlepas dari unsur mana pun mereka diajukan sebagai hakim MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.