JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) akan diisi sejumlah tokoh masyarakat, termasuk yang berlatar belakang politisi. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menyeleksi sejumlah nama calon anggota Watimpres.
"Ya, dari berbagai tokoh masyarakat. Karena belum final, belum bisa saya sampaikan. Ada juga yang dari parpol, dari tokoh masyarakat, pimpinan-pimpinan ternama dari organisasi sosial, dan sebagainya," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Pratikno mengakui bahwa sudah ada gambaran mengenai sebagian nama yang akan mengisi 9 posisi Wantimpres. Pada pertengahan Januari, proses seleksi anggota Watimpres tersebut akan masuk tahap finalisasi.
Menurut Pratikno, Watimpres nantinya akan berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden sesuai yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, menurut dia, Watimpres tidak bekerja sehari-hari bersama presiden sehingga bukan termasuk instrumen pendukung kerja presiden secara langsung.
Selain pembentukan Watimpres, Istana akan menentukan struktur staf kepresidenan.
"Namanya asisten kepala atau deputi, selevel itulah," sambung Pratikno.
Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 UUD 1945 bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik ketika diminta maupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota Dewan. Atas permintaan presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.