Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasukan Intai Amfibi dan Denjaka Bantu Pencarian AirAsia

Kompas.com - 29/12/2014, 13:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengerahkan delapan unit Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), TNI Angkatan Laut (AL) menyiagakan pasukan khusus demi pencarian penumpang pesawat AirAsia yang hilang kontak sejak Minggu (28/12/2014) kemarin.

"Kita terjunkan tiga tim Taifib (Intai Amfibi) di dekat lokasi yang disebut Basarnas hilangnya pesawat itu," ujar Kadispen TNI AL Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/12/2014).

Selain itu, lanjut Manahan, pihaknya juga menyiagakan tiga tim Denjaka (rubber duck operation), 630 personel PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana), satu tim Kopaska dan satu tim penyelam. Kopaska dan penyelam masing-masing dari Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).

Manahan mengatakan, personel tim khusus tersebut akan diterjunkan menggunakan tiga pesawat udara dan tiga helikopter. Mereka baru akan diterjunkan jika personel pencari telah menemukan lokasi hilangnya pesawat komersil tersebut.

"Kita serius mencari pesawat ini. Makanya kami terjunkan orang-orang terlatih. Mudah-mudahan segera ada titik terang," ujar Manahan.

Seperti diberitakan, pesawat Airasia QZ8501 hilang kontak pukul 07.55. Pesawat sempat menghubungi Air Traffic Control (ATC) Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta izin naik ke ketinggian 38.000 kaki dari yang sebelumnya 32.000 kaki untuk menghindari cuaca buruk. Namun, tak lama setelah itu, pesawat hilang dari radar.

Pesawat Airasia QZ8501 ini membawa 155 orang penumpang yang terdiri dari 138 orang dewasa, 16 orang anak-anak, dan 1 orang balita. Di dalam pesawat itu, ada pula warga negara asing penumpang dan awak kabin yakni Singapura 1 orang, Inggris 1 orang, Malaysia 1 orang, Korea Selatan 3 orang, dan Perancis 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com