Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Dirut PT Geo Dipa Energy Tersangka Korupsi Proyek Panas Bumi

Kompas.com - 18/12/2014, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy, ET Samsudin Warsa.

Samsudin ditetapkan tersangka terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geotermal) di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/12/2014), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samsudin. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri.

Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan bahwa tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Nantinya tersangka janji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tambah Ari.

Ingin lanjut ke PLN dan Pertamina

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora, mengatakan, pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang saham mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Untuk diketahui, PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp 4,5 triliun.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora menjelaskan bahwa PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 megawatt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp 4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham, yaitu PLN dan Pertamina.

“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dollar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Tetapi, pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com