JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis atas rekening milik kepala daerah kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penelusuran tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dalam satu rangkaian itu, terdapat transaksi mencurigakan hingga puluhan miliar," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi, Kamis (18/12/2014).
Menurut Agus, jumlah transaksi mencurigakan itu dapat membengkak setelah laporan hasil analisis (LHA) tersebut diperkarakan dan ditindaklanjuti oleh KPK maupun Kejagung. Selanjutnya, Kejagung dan KPK dapat meminta bantuan PPATK untuk melakukan ekspose dan gelar perkara dalam membuktikan LHA yang diserahkan.
Agus enggan mengungkap siapa pemilik rekening terbesar dan dari mana saja daerah asal kepala daerah yang dimaksud. Menurut dia, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkannya.
"LHA yang disampaikan PPATK sifatnya adalah laporan intelijen, rahasia. Nanti pihak kejaksaan dan KPK-lah yang membuktikan," katanya.
Kejagung menerima LHA terkait dugaan kepemilikan rekening gendut delapan kepala daerah. Adapun KPK menerima LHA dari 10 kepala daerah.
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan jumlah tersebut, Agus enggan menanggapi. Ia mengatakan, ketika Ketua PPATK Muhammad Yusuf bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu, disebutkan ada 10 rekening gendut milik kepala daerah. "Yang waktu itu Pak Yusuf yang ngomong. Paling tidak diakui Kejagung delapan, ya sudah tidak ada masalah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.