"Terkait SKL, dimintai keterangan," ujar juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Seusai dimintai keterangan oleh KPK, Dorodjatun bungkam. Ia enggan menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan mengenai keterangan yang diberikannya ke KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Dorodjatun pernah beberapa kali mendatangi KPK untuk dimintai keterangan terkait SKL beberapa obligator BLBI. Terkait penyelidikan ini, KPK telah memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli; dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie.
Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana Sukardi mengatakan, penerbitan SKL BLBI hanya untuk para obligor yang koperatif dan sepakat melunasi utang kewajiban pemegang saham. Menurut dia, penerbitan SKL tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Selain itu, lanjut dia, penerbitan SKL tersebut sesuai dengan instruksi presiden saat itu Megawati Soekarnoputri yakni Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang bersumber dari ketetapan MPR Nomor 10 tahun 2001.
KPK sudah menyelidiki penerbitan SKL BLBI sejak awal 2014. KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor tersebut. SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. SKL ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri.
Penerbitan SKL ini lebih dikenal luas dengan kebijakan release and discharge berdasarkan instruksi presiden. Beberapa nama konglomerat ada dalam daftar penerima SKL BLBI, antara lain Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.