Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Ungkap Dua Pedoman untuk Islah PPP

Kompas.com - 10/12/2014, 19:52 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, terus melakukan upaya konsolidasi di tubuh partai berlambang Kabah itu untuk mencegah terjadinya perpecahan internal.

"Konsolidasi di seluruh daerah yang sesuai dengan amanat AD/ART hasil Muktamar PPP di Surabaya ini diharapkan tidak terganggu dengan hasil muktamar di daerah lain yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Hal tersebut disampaikan Romy seusai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah kiai yang merupakan anggota Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar DPW PPP Jateng di Pondok Pesantren Al-Itqon Semarang.

Pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan, islah pada dasarnya adalah perdamaian yang harus ada pedomannya. Menurut dia, ada dua pedoman yang harus dipegang terkait dengan islah antardua kubu di tubuh PPP, yaitu yang sedikit bergabung dengan yang banyak dan yang tidak sah bergabung ke yang sah.

"Pada pedoman pertama, teman-teman yang menyatakan hasil muktamar Jakarta harus jujur apakah mereka benar-benar memiliki peserta yang mayoritas jumlahnya, sedangkan pedoman kedua akan menjadi sangat absurd jika yang sah justru bergabung ke yang tidak sah," ujarnya.

Romy mengaku sudah menjalin komunikasi terkait dengan upaya konsolidasi dengan PPP kubu Djan Faridz, tetapi belum bisa diterima kedua pihak. Romy mengharapkan para pengurus PPP hasil muktamar Jakarta tidak terus melakukan penyesatan informasi terkait dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat mengganggu upaya konsolidasi.

"Penyesatan informasi itu seolah-olah dengan adanya putusan sela PTUN pada 6 November 2014 itu mencabut SK Menkumham dan mengesahkan mereka (PPP kubu Djan Faridz, red)," katanya.

Menurut dia, seandainya PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz, bukan berarti pihak yang bersangkutan menjadi sah dalam kepengurusan partai. "Apa yang digugat itu tidak ada hubungannya dengan hasil muktamar Jakarta karena yang digugat itu semata-mata (kepengurusan hasil muktamar) Surabaya saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com