Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Usulan Hukuman Koruptor Dilapis dengan UU HAM

Kompas.com - 08/12/2014, 15:25 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menilik masih rendahnya vonis hukuman bagi para koruptor, Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengusulkan digunakanya perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk menjerat setiap pelaku tindak pidana korupsi.

"Selama ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor masing sangat ringan. Hukuman yang dijatuhkan padahal maksudnya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsudin Nurseha di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Senin (08/12/2014).

Samsudin mengungkapkan, selama ini berdasarkan data yang dimilikinya, hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor rata-rata hanya berkisar 2-5 tahun. Para pelaku pun telah mengetahui jika vonis yang diberikan majelis hakim tidak berat, sehingga mereka tidak takut atau segan untuk melakukan tindak korupsi.

"Selama ini yang dipakai hanya UU Tipikor. Itu saja dalam persidangan para koruptor tidak diberikan vonis berat. Mereka masih santai melenggang dan tersenyum ketika keluar menjalani hukuman yang hanya relatif ringan," ucap Samsudin.

Menurutnya, tindak kejahatan korupsi bukan pelanggaran hukum biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berulang kali menegaskan korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Uang yang dikorupsi itu bisa untuk membangun sekolah. Bayangkan saja jika tidak dikorupsi berapa ratus anak bisa sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai. Koruptor merampas dan merugikan rakyat," ujar dia.

Alasan itulah yang menjadikan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menawarkan kepada pemerintahan Joko Widodo -Jusuf Kalla untuk menggunakan perspektif Undang-undang Hak Asasi Manusia dalam menjerat para koruptor. "Selain UU Tipikor, Kami mendesak penegak hukum juga menggunakan UU nomer 26 tahun 2000 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Samsudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com