Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Jam, Satu Undang-undang

Kompas.com - 06/12/2014, 08:38 WIB


KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12), menciptakan rekor baru. DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membahas dan mengesahkan RUU revisi atas UU MD3 itu menjadi UU.

Pembahasan UU itu jauh lebih cepat dari UU tentang Veteran yang pernah diusulkan masuk rekor Muri karena dibahas sekitar tiga pekan.

Pembahasan RUU MD3 memang dilakukan serba cepat. Rapat paripurna pembentukan dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 hanya berlangsung sekitar 5 menit. Pukul 14.15, para peserta rapat paripurna baru menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”. Lima menit kemudian, para anggota DPR mulai berhamburan keluar ruang paripurna.

Setelah terbentuk, Pansus RUU MD3 langsung bekerja. Pansus dijadwalkan melakukan pembahasan tingkat satu bersama perwakilan pemerintah.

Pembahasan tingkat satu hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam. Rapat dibuka pukul 15.45, dan pada pukul 18.30 Pansus sudah mengambil keputusan tingkat satu.

Berselang 1,5 jam, RUU MD3 yang sudah disepakati Pansus dan pemerintah itu diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat paripurna dibuka sekitar pukul 20.00, terlambat satu jam dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 19.00. Proses pengesahan RUU MD3 menjadi UU MD3 berlangsung lebih kurang 40 menit. UU MD3 diketok saat jarum jam menunjukkan pukul 20.40.

”Baru kali ini sebuah undang-undang bisa begitu cepat disetujui dan disahkan di DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sidang paripurna yang disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Serba cepat

Pembahasan dan pengesahan revisi UU MD3 yang serba cepat ini sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota DPR, yang mulai Senin pekan depan memasuki masa reses.

Dalam rapat paripurna penetapan Pansus RUU MD3, misalnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat juga meminta Pansus bekerja cepat. Ia juga mengingatkan, jangan ada anggota yang memperdebatkan proses serta substansi perubahan UU itu.

”Hal yang dipersoalkan hanya delapan pasal saja untuk direvisi. Jangan melebar ke mana-mana,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Sementara itu, Yandri, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjiwa besar, tidak memaksakan perubahan 13 pasal lain di luar kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Alasannya, DPR harus mengejar waktu pengesahan UU MD3.

Hal ini membuat perwakilan DPD memilih keluar dari ruang rapat (walk out). Mereka adalah Gede Pasek Suardika, John Pieris, Ahmad Muqowwam, dan Intsiawati Ayus.

”Karena 13 usulan kami tidak dibahas, dan kami masih banyak kerjaan, kami pulang saja,” ujar Pieris sebelum keluar ruangan.

Setelah para perwakilan DPD keluar sidang, pembahasan segera dilanjutkan.

”Usulan revisi ini, kan, inisiatif kita, DPR. Artinya, kita sudah sepakat sejak masih dibahas di Baleg. Kita jangan berubah lagi. Cukup pemerintah yang mengajukan usulan,” kata Wakil Ketua Pansus Epyardi Asda.

Menanggapi tawaran ini, Yasonna Laoly mengatakan, ”Kami setuju setuju dengan semua yang disampaikan fraksi-fraksi, tidak perlu ada perdebatan.”

Cepatnya pembahasan revisi UU MD3 seolah menjadi antiklimaks dari perdebatan terkait isi UU itu yang terjadi sejak Oktober lalu dan hingga menyebabkan DPR terbelah. Apakah solusi cepat ini akan menjadi obat mujarab untuk membuat DPR lebih berwibawa dan dipercaya? Waktu yang akan menjawab. (NTA/AGE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com