Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dermaga Sabang, Mantan Deputi Teknis BPKS Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/12/2014, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhany Ismi, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Ismi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Selain itu, jaksa juga menuntut Ismi membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh Ismi dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Jika dalam kurun satu bulan setelah jatuh vonis dan putusan berkekuatan hukum tetap Ismi tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, Ismi akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun jika hasil lelang harta bendanya tidak mencukupi menutupi uang pengganti. Jaksa menuntut Ismi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan Ismi bersama-sama dengan sejumlah orang, di antaranya mantan Kepala BPKS Teuku Saiful Ahmad dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Dalam paparan jaksa, sebelum pelaksanaan lelang proyek, sudah ada kesepakatan dengan pihak Nindya Karya agar perusahaan tersebut menjadi pelaksana proyek pembangunan dermaga Sabang.

Dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Ismi sebagai pejabat pembuat komitmen membuat telaahan staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Ramadhani beralasan pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004.

"Demi keamanan, Nindya Karya harus bekerjasama dengan perusahaan lokal," kata jaksa.

Untuk itu, menurut jaksa, Heru selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam melakukan kerjasama operasional (joint operation) antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dan perusahaan lokal, yakni PT Tuah Sejati yang kemudian dinamakan Nindya Sejati Jo. Dalam pelaksanaannya, PT Nindya Karya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak perjanjian.

Jaksa juga menyebutkan ada mark up atau penggelembungan nilai kontrak dengan Nindya Karya. Dengan demikian terdapat selisih cukup besar antara uang yang dibayarkan BPKS kepada PT Nindya Karya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek. Pada 2005, pengerjaan proyek pembangunan dermaga ini sempat dihentikan karena bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004. Pada 2006, BPKS melakukan review master plan dan business plan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang lalu diputuskan untuk melanjutkan kembali pembangunan dermaga bongkar Sabang pada tahun berikutnya.

BPKS melanjutkan pembangunan dermaga dengan skala yang lebih besar menjadi Dermaga Pelabuhan Internasional pada tahun anggaran 2007. Pembangunan dilakukan hingga 2011 dan selama itu terjadi kongkalingkong pihak BPKS dengan Nindya Karya.

Baca juga:
- KPK Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Dermaga Sabang
- KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dermaga Sabang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com