JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama empat pakar hukum tata negara, Rabu (26/11/2014). Rapat digelar terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman. Empat pakar hukum tata negara itu adalah Yusril Ihza Mahendra, Siti Zuhro, Margarito Kamis, dan Irman Putrasidin.
Rapat berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pukul 17.00 WIB. Komisi II baru akan membahas Perppu tentang Pilkada pada Januari 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria sempat mengatakan bahwa pembahasan Perppu tentang Pilkada ditargetkan selesai Februari 2015. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ia sebut memerlukan waktu 10 bulan untuk menyesuaikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan keputusan DPR terkait Perppu tersebut.
Sebagai informasi, Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir masa jabatannya untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan DPR. Bersamaan dengan itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Presiden menyatakan, penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar."
Presiden menyatakan menghormati keputusan DPR soal UU Pilkada. "(Namun), izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," ujar SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.