Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Klarifikasi Dokumen-dokumen yang Disita dari Ruang Kerja Denny Indrayana

Kompas.com - 25/11/2014, 17:37 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengklarifikasi dokumen-dokumen yang disita dari ruang kerja Denny Indrayana semasa masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2015), di Mabes Polri, Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, seusai pemeriksaan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway.

"Sebagian besar isi pemeriksaan tadi adalah mengklarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham," kata Heru.

Heru menjelaskan, penyidik menanyakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik salah satunya terkait undangan pertemuan yang pernah dilakukan Denny.

Selain itu, lanjut Heru, Denny juga ditanya soal proses rancangan sistem payment gateway dan hal lainnya yang berkaitan dengan perannya semasa masih menjabat sebagai Wamenkumham.

"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu, mana yang Wamen tidak tahu. Jadi supaya fakta itu menjadi terang. Tidak simpang siur, dan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," tambah Heru.

Mengenai kapan Denny akan kembali menjalani pemeriksaan, Heru mengaku, belum mendapatkan informasi soal itu.

Pada pemeriksaan keduanya kemarin, menurut Heru, Denny menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, 299 benda yang disita oleh penyidik dari Kemenkumham berupa surat-surat yang terkait sistem payment gateway, proposal pengajuan program tersebut, termasuk dokumen hasil rapat Denny bersama sejumlah stafnya terkait penerapan sistem itu.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com