Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Perppu ke MK, Kuasa Hukum Pemohon Bantah Terkait Pelantikan Ahok

Kompas.com - 17/11/2014, 20:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pemohon dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi membantah jika gugatan tersebut dilakukan terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Perlu saya beri tahu, ini tidak ada korelasinya dalam kasus Ahok. Kami tidak punya tendensi untuk itu," ujar kuasa hukum pemohon, Syahrul Arubusman, saat ditemui seusai mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Pemohon dalam perkara Nomor 130/PUU-XII/2014 ini adalah Yanni. Dalam gugatan tersebut, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 203 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

Syahrul mengatakan, jika terjadi kekosongan jabatan, DPRD seharusnya dapat segera melaksanakan pemilihan kepala daerah. Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 203 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 3 UUD 45, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Dengan diangkatnya wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan jabatan, pemohon menilai hal itu merugikan warga lain yang memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi kekosongan jabatan.

Seperti diketahui, pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai sejumlah penolakan. Beberapa pihak beralasan pengangkatan Ahok tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Salah satunya adalah tafsir mengenai Pasal 173 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal tersebut menyebutkan, apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com