JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menganggap polemik DPRD soal dasar hukum pelantikan Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta sebagai hambatan. Ahok, sebut Tjahjo, telah resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.
"Saya kira paripurna sore tadi hasilnya sudah 'clear' ya," ujar Tjahjo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2014).
Dasar hukum yang pertama, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah keluar. Demikian juga Keppres soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta sudah keluar.
"Ya sudah semua. Kepentingan Kemendagri, Plt (Pelaksana Tugas) ini jangan lama-lama," lanjut Tjahjo.
Sementara, soal polemik yang terjadi di DPRD DKI Jakarta, Tjahjo menganggapnya tidak bisa memengaruhi proses Ahok menjadi gubernur. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses di wakil rakyat Ibu Kota tersebut.
Tjahjo menunggu surat keputusan rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta selambat-lambatnya dikirimkan pada Selasa (18/11/2014) mendatang.
"Kalau perlu rembug, silahkan rembug dulu enggak apa-apa. Kami akan menunggu sampai Selasa (depan)," lanjut Tjahjo.
Diberitakan, rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung, Jumat (14/11/2014) pukul 10.50 WIB. Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.
"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat sore.
Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu. Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak. Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.