Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Merah Putih Persilakan Koalisi Jokowi-JK Gugat UU MD3

Kompas.com - 05/10/2014, 08:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Merah Putih mempersilakan koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk kembali mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja itu kan sebuah langkah yang konstitusional," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Sabtu (4/10/2014) malam. Menurut dia, itu adalah hak kubu Jokowi untuk menempuh langkah hukum.

Koalisi Jokowi-JK mengajukan uji materi dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap."

Dengan pengujian materi ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Jika ketentuan sistem paket dibatalkan, PDI-P, PKB, Nasdem, dan Hanura berharap bisa mencalonkan pimpinan MPR.

Namun, Fadli Zon meragukan upaya yang ditempuh koalisi itu akan berhasil. "Sudah ada aturannya, tata tertibnya seperti itu. Tapi kalau dikira akan ada hasil silakan," ujar dia.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani. Dia menilai, gugatan koalisi Jokowi-JK lemah. "Tidak apa-apa hak mereka (mengajukan gugatan). Tapi ada batu ujiannya di pasal berapa. Pasal 15 itu kan mengatur metode, tidak ada hubungan dengan kosntitusionalitas. Mereka minta putusan sela tidak ada urgensinya juga," ujar dia.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan dengan sistem paket yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR.

Empat pimpinan DPR dari koalisi ini adalah Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra). Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket koalisi ini.

Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan tak bisa melobi partai lain hingga akhirnya gagal mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com