Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditolak, PDI-P Kembali Gugat UU MD3 demi Kursi Pimpinan MPR

Kompas.com - 04/10/2014, 14:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Meski sudah pernah ditolak, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali mengajukan uji materi atau judicial reviewUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Upaya ini dilakukan karena PDI-P bersama rekan koalisinya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, masih ingin berjuang untuk mendapatkan kursi pimpinan MPR.

Keputusan tersebut diambil setelah Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama semua ketua umum, sekjen, dan ketua fraksi di DPR dan MPR dari partai koalisi yang melakukan pertemuan pada Jumat (3/10/2014) kemarin.

"Dalam pertemuan tersebut menugaskan kepada kami untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah dalam konferensi pers di lantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Bachtiar Aly, dan Ketua Fraksi Partai Hanura di MPR Syarifuddin Sudding. Basarah menjelaskan, pihaknya akan menggugat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Penggugat diwakili oleh tiga anggota MPR, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat. Permohonan sudah diajukan pada Jumat kemarin.

"Pasal ini kami anggap merampas suara rakyat yang sudah diberikan kepada kami," ujar Basarah.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan.

Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Sebelumnya, PDI-P sebenarnya sudah menggugat UU MD3 ke MK agar mereka sebagai pemenang pemilu otomatis menduduki Ketua DPR. Namun, uji materi itu ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com