Keputusan tersebut diambil setelah Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama semua ketua umum, sekjen, dan ketua fraksi di DPR dan MPR dari partai koalisi yang melakukan pertemuan pada Jumat (3/10/2014) kemarin.
"Dalam pertemuan tersebut menugaskan kepada kami untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah dalam konferensi pers di lantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014) siang.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Bachtiar Aly, dan Ketua Fraksi Partai Hanura di MPR Syarifuddin Sudding. Basarah menjelaskan, pihaknya akan menggugat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".
Penggugat diwakili oleh tiga anggota MPR, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat. Permohonan sudah diajukan pada Jumat kemarin.
"Pasal ini kami anggap merampas suara rakyat yang sudah diberikan kepada kami," ujar Basarah.
Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).
Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan.
Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda. Sebelumnya, PDI-P sebenarnya sudah menggugat UU MD3 ke MK agar mereka sebagai pemenang pemilu otomatis menduduki Ketua DPR. Namun, uji materi itu ditolak oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.