"Iya, siang, Mbak. Kata majelis hakim sekitar pukul 13.00 WIB," ujar pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat. Menurut dia, Anas hanya berdoa dan berserah diri kepada Tuhan untuk menghadapi pembacaan vonis ini.
Handika berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mengambil keputusan adil. "Kami tidak ingin Mas Anas bebas atau pun dihukum tanpa alasan yang sah menurut hukum. Semua harus dipertimbangkan secara adil," ujar dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Anas. Dia meyakini hakim akan menyatakan semua tuntutan tim jaksa KPK terhadap Anas terbukti.
Tuntutan untuk Anas
Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Menurut Bambang, fakta persidangan selama ini menunjukkan bahwa Anas terbukti bergabung dalam Grup Anugerah yang merupakan cikal bakal Grup Permai. "Anas terbukti membeli Anugerah Grup, mendapatkan gaji, penghasilan, serta fasilitas dari korporasi tersebut," kata dia.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.