Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disidang, Hakim Pasti dan Ramlan Dipindahkan ke Rutan Sukamiskin

Kompas.com - 23/09/2014, 11:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan hakim, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel, ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (23/9/2014). Sebelumnya, Pasti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur,  sedangkan Ramlan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Dua-duanya dipindahkan ke Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pemindahan kedua mantan hakim ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara Pasti dan Ramlan ke tahap penuntutan atau P21. Hari ini, berkas perkara Pasti dan Ramlan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau ke tahap dua.

Selanjutnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyusun berkas dakwaan keduanya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu paling lambat dua pekan.

"Kemudian berkasnya akan dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Bandung," ujar Priharsa.

Sekitar pukul 10.50 WIB, Pasti dan Ramlan tampak ke luar Gedung KPK. Mereka selesai menandatangani berkas perkara mereka yang dinyatakan lengkap tersebut. Sebelum memasuki mobil tahanan, Pasti sempat berciuman pipi dengan pematung Dolorosa Sinaga yang merupakan kerabatnya.

"Iya, iya," kata Pasti ,saat ditanya apakah berkasnya sudah P21 atau belum.

KPK menetapkan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka awal Maret 2014. Ramlan dan Pasti diduga ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri. Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Tipikor Bandung bersama dengan Setyabudi dan Djodjo Djauhari.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta, yaitu Rp 3 miliar untuk "mengamankan" di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Sementara di tingkat banding, "pengamanan" perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.

Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Terkait kasus ini, Pasti membantah disebut menerima suap. Tahun lalu, dia melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com