Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rekomendasi Amandemen UUD 1945 di MPR

Kompas.com - 22/09/2014, 08:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kajian Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) akan menyampaikan sejumlah rekomendasi pada sidang paripurna MPR, Senin (22/9/2014). Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

"Ini harus diluruskan, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi. Bukan berarti seperti Orde Baru," papar papar anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak, saat dihubungi Senin pagi.

Deding melanjutkan, "Ada pemikiran dengan fungsi MPR yang menetapkan UUD 1945 seharusnya dia berbeda dibandingkan lembaga-lembaga lainnya. (Namun), Presiden tetap dipilih langsung (tak seperti di Orde Baru yang merupakan mandataris MPR)."

Menurut dia, rekomendasi perlunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah hasil dari tim kerja kajian MPR yang melakukan diskusi di seluruh Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa penyesuaian posisi MPR ini lebih ditekankan pada hubungan kelembagaan.

Amandemen UUD 1945

"Jadi nantinya disarankan MPR akan dimintai pendapatnya terkait masalah-masalah kenegaraan. Untuk penyesuaian ini, maka UUD 1945 perlu diubah melalui amandemen dan itu perlu dilakukan sidang umum," imbuh Deding.

Kendati akan memberikan rekomendasi itu pada forum paripurna hari ini, tetapi Deding menyatakan rekomendasi itu sebenarnya ditujukan kepada anggota MPR periode 2014-2019. "Kami hanya menyampaikan hasil kajian, nanti terserah MPR baru apakah mau menjalankan itu atau tidak," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari juga meluruskan bahwa MPR tidak bisa serta merta langsung menggelar sidang umum untuk melakukan amandemen UUD 1945. Menurut dia, perlu ada proses panjang untuk mengajukan amandemen.

"MPR itu tidak bisa membuat agenda sidang dengan tiba-tiba seperti itu. Amandemen itu harus dimulai dari usulan tertulis oleh minimal sepertiga jumlah anggota MPR yang diajukan 30 hari sebelum sidang," kata Hajriyanto.

Berbeda dengan Deding, Hajriyanto menentang rencana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. "Itu mimpi di siang bolong. Menyalahi semangat zaman," tepis dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com